Sariagri - Ratusan petani dari 198 desa yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, beramai-ramai mendatangi kantor DPRD. Mereka menanyakan terkait jatah pupuk subsidi dan maraknya pupuk subsidi yang dijual ilegal kepada wakil rakyat. Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno menjelaskan aksi damai yang dilakukan para petani sebagai bentuk kekecewaan atas maraknya pupuk ilegal yang beredar di wilayah Madiun. “Kami minta wakil rakyat bisa menampung keluh kesah petani atas maraknya pupuk ilegal subsidi di wilayah Madiun. Ini kalau dibiarkan bisa merugikan para petani. Sebab pupuk subsidi ilegal ini dijual 2 kali lipat dari harga yang ditetapkan," kata Suharno, Rabu (09/03/2022). Dalam orasinya, Suharno juga menyampaikan persoalan ketersediaan pupuk di Madiun saat ini sangat menyulitkan petani. Jikapun pupuk subsidi ada, penjualnya adalah oknum yang mendapatkan barang diduga ilegal dengan harga dua kali lipat. “Tapi harga dua kali lipat itu, masih lebih baik ketimbang beli pupuk nonsubsidi harganya dijual oknum bisa mencapai dua kali lipat,” imbuhnya. Dia menyebut saat ini sudah ada sebanyak 2.000 ton pupuk subsidi ilegal beredar di pelosok desa hingga membuat petani resah. “Contoh pupuk subsidi jenis urea dari agen Rp180.000 untuk per sak berat 50 kilo, bisa dijual oknum menjadi Rp250.000 hingga Rp290.000. sedangkan non subsidi harganya lebih parah bisa mencapai Rp480.000 hingga Rp500.000 per karung,” tandasnya. Perwakilan petani akhirnya diizinkan masuk ke gedung rakyat, namun hanya diterima oleh Sekretaris DPRD, sebab beberapa anggota dewan sedang melangsungkan rapat paripurna. “Perwakilan petani sempat diterima oleh pihak DPRD namun sifatnya hanya menampung aspirasi. Sementara pihak dinas pertanian Kabupaten Madiun berhalangan hadir,” tutupnya. Video terkini:
https://pertanian.sariagri.id/90552/petani-di-madiun-mengadu-ke-dprd-soal-maraknya-pupuk-subsidi-ilegal?utm_source=dlvr.it&utm_medium=blogger&utm_campaign=Google%20SariAgri.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama