Sariagri - Zakat adalah rukun Islam keempat setelah syahadat, salat, dan puasa. Menunaikan zakat wajib hukumnya bagi umat muslim yang mampu dan masuk dalam syariat Islam. Secara umum zakat terbagi dalam dua macam, yaitu zakat fitrah dan zat mal. Zakat mal sendiri terbagi lagi menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah zakat harta, zakat perniagaan, zakat perhiasan, zakat pendapatan, zakat harta temuan, zakat perindustrian, zakat pertambangan, zakat perkebunan dan zakat pertanian. Apa itu zakat pertanian? Sesuai namanya, zakat pertanian adalah salah satu zakat mal yang meliputi hasil pertanian seperti biji-bijian, sayur-mayur, buah-buahan, umbi-umbian, dan tanaman lain yang memiliki nilai ekonomis. Zakat ini hukumnya wajib, bahkan ada banyak dalil, baik berupa ayat Alquran maupun hadis, yang menyinggung tentang kewajiban membayar zakat pertanian, antara lain: "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267) Syarat dan ketentuan zakat pertanian Zakat pertanian yang dikeluarkan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuannya, diantaranya adalah: 1. Sawah Milik Sendiri Wajib hukumnya mengeluarkan zakat pertanian apabila orang tersebut mendapatkan hasil pertanian dari hasil sawah milik sendiri. Namun jika pemelikan sawah bukan miliknya, seperti misalnya buruh maka orang tersebut hukumnya tidak wajib membayar zakat pertanian. 2. Mencapai Nisab Zakat pertanian dikeluarkan ketika seorang petani telah memasuki masa panen dengan syarat jumlah yang sudah mencapai nisab (tanpa harus menunggu haul). Nisab disini mengandung arti bahwa batas minimal dari harta sehingga ia dikenai kewajiban berzakat, yaitu 5 wasaq yang setara dengan 653 kg gabah atau 522 kg beras. Sedangkan haul artinya masa kepemilikan harta selama 1 tahun. Khusus untuk zakat pertanian, syarat haul gugur/tidak berlaku. 3. Biaya Operasional Syarat dan ketentuan ketiga adalah biaya operasional. Hal ini meliputi misalnya mengenai perairana tau irigasi. Faktor ini akan mempengaruhi jumlah zakat pertanian yang dikeluarkan.Dari Ibnu’ Umar, Rasulullah bersabda: “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”
https://pertanian.sariagri.id/93397/mengenal-zakat-pertanian-lengkap-dengan-pengertian-dan-syarat-ketentuannya?utm_source=dlvr.it&utm_medium=blogger&utm_campaign=Google%20SariAgri.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama